Perusahaan adalah suatu organisasi
yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang
kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan
ekonomis manusia.
Kegiatan produksi pada umumnya
dilakukan untuk memperoleh laba. Namun demikian, banyak juga kegiatan produksi
yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, keagamaan dan
lain-lain. Hasil suatu produksi dapat berupa barang atau jasa.
Berikut adalah tata cara/syarat
dalam mendirikan sebuah perusahaan :
PT (Perseroan Terbatas)
Berikut
ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk
mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
- Syarat
umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Copy KTP para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran
3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau
bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus
luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey
Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih
(ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil
bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh
Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan
modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang
komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau
Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
CV (Commanditaire Vennootschap)
Berikut
ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk
mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).
- Minimal 2 (dua) orang sebagai
Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik
Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
- Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia.
- Para Pendiri CV haruslah Warga
Negara Indonesia.
- Kepemilikan perseroan 100% dimiliki
oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak
diperbolehkan
KOPERASI
Dalam hal pembentukan koperasi ini
sekumpulan orang orang yang membuat koperasi wajib memahami pengertian, nilai
dan prinsip prinsip koperasi. Dalam membuat atau membentuk koperasi, paling
tidak kita harus memahami beberapa syarat yaitu sebagai berikut :
- Koperasi primer dibentuk dan
didirikan oleh sekurang-kurangnya (20) dua puluh orang yang mempunyai kegiatan
dan kepentingan ekonomi yang sama.
- Koperasi sekunder dibentuk dan
didirikan oleh sekurang-kurangnya (3) tiga badan hukum Koperasi.
- Pendiri koperasi primer adalah warga
negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
- Pendiri koperasi sekunder adalah
pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer
untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu
memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
- Modal sendiri harus cukup tersedia
untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
- Memiliki tenaga terampil dan mampu
untuk mengelola koperasi.
FIRMA
Para pendiri perseroan Firma ini
adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari para sekutu aktif dengan
jabatan sebagai Direktur yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama
perusahaan. Syarat dan Ketentuan Pendirian Firma antara lain:
- Jumlah pendiri perusahaan minimal 2
(dua) orang atau lebih
- Memilik nama yang bakal dipakai oleh
firma tersebut
- Memiliki pengurus yang diangkat dan
ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif,
dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
- Memiliki maksud dan tujuan yang
spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang
seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan
dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
- Memiliki tempat usaha sebagai kantor
pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung
Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan
sebagai tempat usaha.
HOLDING COMPANY
Syarat membuat holding company
adalah sebagai berikut :
- Pertama-tama, mendirikan perusahaan
induk/PT induk, bergerak di bidang umum, bukan PT yang bergerak di bidang
khusus.
- Sesudah ada perusahaan induk/PT
induk, maka PT yang bersangkutan dapat:
- membentuk PT baru selaku pemegang
saham. Pendirian PT baru dilakukan sebagaimana pendirian PT pada umumnya, yaitu
dengan akta notaris, dan seterusnya, atau
- masuk sebagai pemegang saham PT lain
yang sudah ada dengan jalan membeli saham. Pembelian saham dilakukan dengan
pembelian saham. Pembelian saham yang mengakbatkan terjadinya perubahan
pengendalian PT wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu pasal 125 – pasal
134 UU No. 40 Tahun 2007.
JOINT VENTURE
Kepanjangan dari JV (joint venture) itu
berarti sebuah perjanjian yang terjadi di antara kedua belah pihak baik
secara perorangan atau perusahaan yang mempunyai tujuan yang sama untuk
menjalankan kegiatan bisnis bersama. Menjalin kerjasama dengan cara JV
dapat menjadi alternatif, sebagai contoh urusan promosi awal yang merepotkan
tidak akan menjadi masalah lagi. Terdapat minimal 3 syarat yang harus
dipenuhi, yaitu:
- Mempunyai produk yang berkualitas.
Tulisan yang berisi pengalaman pribadi lebih bagus daripada terjemahan atau
rangkuman dari beberapa referensi
- Bukan produk money game, arisan
online juga tulisan yang hanya berisi iming-iming belaka
- Produk yang tidak sama dengan produk
affiliate lain
Cara Mendapatkan Tender
Seorang entrepreneur, yang telah
memiliki perusahaan, kadang menerima undangan untuk mengikuti tender memasok
barang/jasa atau membangun proyek dari instansi pemerintah atau perusahaan
lain. Selain lewat surat, pemberitahuan tender juga bisa ditemukan di surat
kabar nasional.
Dalam undangan akan terdapat
informasi mengenai nama perusahaan pengundang, alamat, bidang usaha, transaksi
bisnis yang ditenderkan, batas waktu, persyaratan, prosedur, dan dokumen tender
yang diperlukan. Peserta tender minimum dua perusahaan, biasanya lebih dari
itu.
Nilai tender biasanya cukup besar.
Seringkali, transaksi yang ditenderkan mengandung komponen mata uang lokal dan
asing. Contoh tender skala besar misalnya pembangunan proyek infrastruktur
publik, seperti jalan tol, pelabuhan; atau pembangunan gedung, seperti gedung
perkantoran, apartemen, hotel, atau anjungan migas lepas pantai (oil and gas
offshore rigs); atau pembangunan kapal angkut barang. Adapun contoh tender
skala menengah misalnya pengadaan pasokan bahan baku atau suku cadang bagi
perusahaan besar.
Ikut bersaing dalam tender pengadaan
barang atau jasa, apalagi membangun proyek, bukan pekerjaan mudah. Apalagi jika
spesifikasi produk atau teknologi yang digunakan rumit dan mutakhir. Bagi
pengusaha yang baru pertama kali mengikuti tender, hal ini membutuhkan keahlian
teknis untuk menganalisa proyek/produk yang ditenderkan dan mengenali
organisasi pengundang tender. Selain itu, butuh keahlian menilai kekuatan dan
kelemahan peserta tender lainnya.
Untuk transaksi dalam nilai besar,
tender biasanya dilakukan dalam dua tahap, yakni tender prakualifikasi
(pre-qualification bid) dan tender komersial (commercial bid). Persaingan harga
antara para peserta tender baru akan terjadi pada tahap kedua, yaitu dalam
tender komersial.
Bagi perusahaan publik, seluruh
pelaksanaan tender harus dilakukan secara transparan. Sebab, sejak awal tahun
2000an, perusahaan publik harus mengikuti prinsipgood corporate governance
(GCG). Melaporkan informasi tentang kegiatan usaha, termasuk menyelenggarakan
tender secara transparan merupakan salah satu prinsip GCG.
Tender Prakualifikasi
Dalam tahapan ini, perusahaan
pengundang tender ingin mendapatkan kepastian bahwa peserta tender adalah badan
hukum yang sah, memiliki ijin usaha, dikelola manajemen yang profesional,
mempunyai cukup pengetahuan dan pengalaman tentang transaksi bisnis yang
ditenderkan, tidak pernah melanggar hukum, dan kondisi keuangan perusahaan
dalam keadaan sehat. Selain itu, peserta mempunyai tim tenaga ahli untuk
melaksanakan proyek atau transaksi bisnis yang ditenderkan. Jika semua memenuhi
syarat, perusahaan perserta layak mengikuti tender.
Untuk tender internasional, peserta
tender wajib memiliki peringkat atau credit rating grade “A” menurut penilaian
Standar & Poor atau grade “A2” menurut penilaian Moody. Standar & Poor
dan Moody adalah perusahaan pemeringkat (credit rating company) yang diakui
secara internasional. Apabila peserta tidak termasuk
dalam daftar peringkat Standar & Poor atau Moody, pengundang tender akan
meminta peserta mendapatkan jaminan finansial (financial guarantee) dari salah
satu bank yang dianggap kredibel oleh pengundang.
Sebelum tanggal penutupan tender,
setiap peserta (bidder) menyatakan secara tertulis dan rahasia, biasanya dalam
amplop tersegel, tujuan mengikuti tender. Surat pernyataan mengikuti tender
ditujukan kepada komite tender perusahaan pengundang, dan dilampiri sejumlah
dokumen. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Nama dan alamat peserta, telepon,
faks, e-mail,
- Akta pendirian, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga perusahaan,
- Salinan surat ijin usaha dan Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
- Surat kuasa perusahaan,
- Di Indonesia, peserta tender
diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Menyampaikan rencana teknis
(technical proposal) untuk melaksanakan pembangunan proyek yang ditenderkan,
- Laporan keuangan (neraca, laporan
laba/rugi, dan laporan arus kas).
Disamping dokumen tersebut, peserta
wajib mendapatkan jaminan bank (bid bond) sebesar kurang lebih 2% dari total
nilai transaksi bisnis yang ditenderkan. Setelah tanggal penutupan tender
prakualifikasi komite tender akan mengevaluasi kredibilitas semua peserta dan
dokumen tiga tahun terakhir. Selanjutnya ketua komite tender akan mengumumkan
para peserta yang lolos dari saringan tender prakualifikasi.
Tender Komersial
Pada tahapan ini, peserta yang lolos
tender prakualifikasi dapat mengajukan surat berisi penawaran harga dan
memanyatakan telah memahami ketentuan tender yang telah ditentukan komite
tender.
Surat pernyataan itu dilampiri
rencana kerja yang mencakup rencana teknis, administrasi, keuangan (jika sumber
pendanaan dari luar perusahaan), dan kadang disertai surat dukungan dari
supplier. Beberapa bank yang bersedia menjamin debitur antara lain, Citibank,
HSBC, Sumitomo Mitsui, Deutsche Bank, dan sebagainya.
Dalam tender pasorak barang, komite
tender menawar harga CIF (cost, insurance, freight) sampai ke tempat tujuan.
CIF berarti harga yang diminta komite sudah ditambah premi asuransi dan biaya
angkut barang.
Memutuskan Mengikuti Tender
Sebelum melangkah lebih jauh,
peserta yang memutuskan mengikuti tender harus mempersiapkan diri agar tidak
kalah atau mengundurkan diri pasca tender prakualifikasi. Kedua kemungkinan ini
akan mengakibatkan kerugian uang. Itu sebabnya, peserta tender harus meneliti
kriteria dan ketentuan transaksi yang ditenderkan, menganalisa kemampuan
perusahaan memenuhi kriteria tersebut, dan memprediksi kemenangan tender.
Kent B. Monroe, ahli strategi dan
perencanaan bisnis, menyarankan para peserta tender memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
- Memahami kriteria dan ketentuan,
terutama dari segi teknis dan teknologi,
- Mengetahui dan memiliki pengalaman
teknis yang berkaitan dengan proyek/produk yang ditenderkan,
- Memiliki peralatan dan kapasitas
produksi yang mendukung perusahaan dalam melaksanakan proyek/produk yang
ditenderkan,
- Memiliki kemungkinan mengikuti
tender berikutnya,
- Mampu merinci desain produk, batas
waktu penyelesaian proyek/produk, tingkat persaingan, dan batas waktu penyerahan
proyek/produk,
- Mampu bersaing dengan peserta tender
lain,
Memahami proyek menjadi sebuah
keharusan, terlebih untuk pengusaha yang membidik proyek berskala menengah dan
besar, dengan teknologi tinggi. Memahami proyek yang ditenderkan akan memudahkan
perusahaan dalam mengajukan harga barang atau jasa yang akan mereka tawarkan.
Sumber :
http://sharingbahankuliah.blogspot.com/2009/05/bentuk-dan-jenis-perusahaan.html
http://mixereverything.blogspot.com/2014/11/cara-membuat-perusahaan-menurut-tipe.html