
A. A. Hukum, Negara dan Pemerintah
1. Hukum
Utrecht (penulis buku “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”) memberikan batasan hukum sebagai peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Selain itu JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. juga mengatakan bahwa hukum adalah tingkah laku sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang...