A. A. Hukum, Negara dan Pemerintah
1. Hukum
Utrecht (penulis buku “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”) memberikan batasan hukum sebagai peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Selain itu JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. juga mengatakan bahwa hukum adalah tingkah laku sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri hukum antara lain adalah:
Ø Adanya perintah atau larangan.
Ø Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
Sumber-sumber hukum antara lain adalah:
Sumber hukum dapat kita lihat dari 2 segi yaitu:
Ø Sumber hukum material yang dapat kita tinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.
Ø Sumber hukum formal antara lain ialah :
o Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
o Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
o Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
o Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
o Pendapat sarjana hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Hukum dapat dibagi dari berbagai segi, antara lain adalah:
Ø Menurut sumbernya hukum dibagi menjadi 4, yaitu:
o Hukum Undang-Undang
o Hukum Kebiasaan
o Hukum Traktat
o Hukum Yurisprudensi
Ø Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
o Hukum tertulis
Hukum tertulis sendiri masih dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan
- Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
o Hukum tak tetulis.
Ø Menurut tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 4, yaitu:
o Hukum Nasional
o Hukum Internasional
o Hukum Asing
o Hukum Gereja
Ø Menurut waktu berlakunya hukum dibagi menjadi 3, yaitu:
o Ius Constitutum (hukum positif)
Ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
o Ius Constituendum
Ialah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang.
o Hukum asasi (hukum alam)
Ialah hukum yang berlau dalam segala bangsa didunia.
Ø Menurut cara mempertahankannya dibagi menjadi 2, yaitu:
o Hukum Material
o Hukum Formal
Ø Menurut sifatnya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
o Hukum yang memaksa
o Hukum yang mengatur
Ø Menurut wujudnya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
o Hukum obyektif
o Hukum subyektif
Ø Menurut isinya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
o Hukum Privat (hukum sipil)
o Hukum Publik (hukum negara)
2. Negara
Negara adalah suatu organisasi masyarakat dalam suatu wilayah yang dapat memaksa dan memiliki kekuasaan secara sah untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara memiliki 2 tugas utama, yaitu:
a. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
b. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Untuk melaksanakan tugas utama tersebut, negara harus memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
a. Sifat Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban.
b. Sifat Monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c. Sifat Mencakup Semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Negara pun memiliki 2 bentuk umum, yaitu:
a. Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada pusat. Ada dua macam bentuk negara kesatuan, yaitu :
· Negara kesatuan dengan sistem Sentralisasi.
Dalam sistem ini segala sesuatu dalam negara langsung diatur oleh pemerintah pusat. Dengan kata lain pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.
· Negara Kesatuan dengan sistem Desentralisasi
Dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.
b. Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri negara merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kejasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Namun untuk dapat dikatakan negara, suatu negara harus memenuhi unsur-unsur berikut:
a. harus ada wilayahnya
b. harus ada rakyatnya
c. harus ada pemerintahnya
d. harus ada tujuannya
Tujuan negara kita, negara RI adalah:
· Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
· Memajukan kesejahteraan umum
· Mencerdaskan kehidupan bangsa
· Ikut melaksanakan ketertiban dunia
e. harus ada kedaulatannya/kemerdekaan
Sifat-sifat kedaulatan antara lain:
· Permanen : walau badan yang memegang kedaulatan berganti, kedaulatan negara masih tetap ada.
· Absolut : didalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.
· Tidak terbagi-bagi : walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi.
· Tidak terbatas : kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.
Sumber kedaulatan antara lain:
· Teori kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini, segala sesuatu yang ada didunia ini berasal dari Tuhan, termasuk terbentuknya negara. Oleh karena itu pemerintah wajib mengunakan kedaulatan tersebut seuai kehendak Tuhan.
· Teori kedaulatan Rakyat
Menurut teori ini, pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat dan melakukan sesuatu atas nama rakyat.
· Teori kedaulatan Negara
Teori ini mengatakan bahwa negara terjadi karena kodrat alam demikian pula kekuasaan yang ada. Karena itu kedaulatan dianggap ada sejak adanya negara itu sendiri.
· Teori kedaulatan Hukum
Teori ini merupakan kebalikan dari teori kedaulatan negara, teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara. Dengan kata lain hukumlah yang berdaulat.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah, negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
Pemerintah dalam arti luas adalah segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah demi tercapainya tujuan negara.
B. B. Warga negara dan negara
Warga negara adalah semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
a. Kriterium kelahiran. Berdasarkan ktiterium ini, masih dibedakan menjadi 2, yaitu :
· Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”.
· Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”.
b. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Menurut kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi:
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu:
· Penduduk warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
· Penduduk bukan warga negara atau orang asing adaah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilaya negara tersebut.
Sumber: MKDUISD
(Harwantiyoko dan Neltje F. K)
Opiniku:
Hukum adalah sebuah peraturan yang diciptakan untuk ditaati bukan untuk dilanggar, semua orang tahu itu, baik orang yang menaatinya, orang yang membuatnya ataupun orang yang melanggarnya, pasti tahu kalimat diatas. Akan tetapi, kenapa masih ada orang yang melanggar hukum tersebut? Sebagian orang memang hidup dengan cara melanggar hukum tersebut, sebagian orang terpaksa melanggar hukum tersebut lantaran demi melangsungkan hidupnya, dan yang lebih parah lagi, tidak sedikit orang yang membuat hukum namun melanggar hukumnya sendiri. Maka dari itu, buat apa pemerintah membuat hukum jika untuk dilanggar.
Di saat ini, dimasa uanglah yang berkuasa, ternyata hukum juga dapat diperjual belikan. Maka dari itu, indonesia saat ini sangat membutuhkan pendirian seseorang atau lebih untuk menegakkan hukum dinegara kita ini. Jika kita hanya mengandalkan pemerintah, entah kapan indonesia akan bangkit? Kini saatnya untuk kita merubah segalanya sedikit demi sedikit, tahap demi tahap, dimulai dari diri sendiri.