Minggu, 16 Oktober 2011

WARGA NEGARA DAN NEGARA


A.   A.  Hukum, Negara dan Pemerintah

1.       Hukum

Utrecht (penulis buku “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”) memberikan batasan hukum sebagai peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Selain itu JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. juga mengatakan bahwa hukum adalah tingkah laku sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Ciri-ciri hukum antara lain adalah:

Ø  Adanya perintah atau larangan.

Ø  Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

             Sumber-sumber hukum antara lain adalah:

Sumber hukum dapat kita lihat dari 2 segi yaitu:

Ø  Sumber hukum material yang dapat kita tinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.

Ø  Sumber hukum formal antara lain ialah :
o   Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
o   Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
o   Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
o   Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
o   Pendapat sarjana hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Hukum dapat dibagi dari berbagai segi, antara lain adalah:

Ø  Menurut sumbernya hukum dibagi menjadi 4, yaitu:
o   Hukum Undang-Undang
o   Hukum Kebiasaan
o   Hukum Traktat
o   Hukum Yurisprudensi

Ø  Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
o   Hukum tertulis
Hukum tertulis sendiri masih dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
-          Hukum tertulis yang dikodifikasikan
-          Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
o   Hukum tak tetulis.

Ø  Menurut tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 4, yaitu:
o   Hukum Nasional
o   Hukum Internasional
o   Hukum Asing
o   Hukum Gereja

Ø  Menurut waktu berlakunya hukum dibagi menjadi 3, yaitu:
o   Ius Constitutum (hukum positif)
Ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
o   Ius Constituendum
Ialah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang.
o   Hukum asasi (hukum alam)
Ialah hukum yang berlau dalam segala bangsa didunia.

Ø  Menurut cara mempertahankannya dibagi menjadi 2, yaitu:
o   Hukum Material
o   Hukum Formal

Ø  Menurut sifatnya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
o   Hukum yang memaksa
o   Hukum yang mengatur

Ø  Menurut wujudnya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
o   Hukum obyektif
o   Hukum subyektif

Ø  Menurut isinya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
o   Hukum Privat (hukum sipil)
o   Hukum Publik (hukum negara)

2.         Negara

Negara adalah suatu organisasi masyarakat dalam suatu wilayah yang dapat  memaksa dan memiliki kekuasaan secara sah untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara memiliki  2 tugas utama, yaitu:

a.       Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.

b.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Untuk melaksanakan tugas utama tersebut, negara harus memiliki sifat-sifat sebagai berikut:

a.       Sifat Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban.

b.      Sifat Monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

c.       Sifat Mencakup Semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

Negara pun memiliki 2 bentuk umum, yaitu:

a.       Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada pusat. Ada dua macam bentuk negara kesatuan, yaitu :

·         Negara kesatuan dengan sistem Sentralisasi.
Dalam sistem ini segala sesuatu dalam negara langsung diatur oleh pemerintah pusat. Dengan kata lain pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.

·         Negara Kesatuan dengan sistem Desentralisasi
Dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.

b.      Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri negara merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kejasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Namun untuk dapat dikatakan negara, suatu negara harus memenuhi unsur-unsur berikut:

a.       harus ada wilayahnya

b.      harus ada rakyatnya

c.       harus ada pemerintahnya

d.      harus ada tujuannya

Tujuan negara kita, negara RI adalah:
·         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·         Memajukan kesejahteraan umum
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia

e.      harus ada kedaulatannya/kemerdekaan

Sifat-sifat kedaulatan antara lain:

·         Permanen : walau badan yang memegang kedaulatan berganti, kedaulatan negara masih tetap ada.
·         Absolut : didalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.
·         Tidak terbagi-bagi : walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi.
·         Tidak terbatas : kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.

Sumber kedaulatan antara lain:

·         Teori kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini, segala sesuatu yang ada didunia ini berasal dari Tuhan, termasuk terbentuknya negara. Oleh karena itu pemerintah wajib mengunakan kedaulatan tersebut seuai kehendak Tuhan.

·         Teori kedaulatan Rakyat
Menurut teori ini, pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat dan melakukan sesuatu atas nama rakyat.

·         Teori kedaulatan Negara
Teori ini mengatakan bahwa negara terjadi karena kodrat alam demikian pula kekuasaan yang ada. Karena itu kedaulatan dianggap ada sejak adanya negara itu sendiri.

·         Teori kedaulatan Hukum
Teori ini merupakan kebalikan dari teori kedaulatan negara, teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara. Dengan kata lain hukumlah yang berdaulat.

3.         Pemerintah

Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah, negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin  ada suatu negara tanpa pemerintah.

Pemerintah dalam arti luas adalah segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah demi tercapainya tujuan negara.

B.     B.  Warga negara dan negara

Warga negara adalah semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :

a.       Kriterium kelahiran. Berdasarkan ktiterium ini, masih dibedakan menjadi 2, yaitu :
·         Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”.
·         Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”.

b.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Menurut kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi:

a.       Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu:
·         Penduduk warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
·         Penduduk bukan warga negara atau orang asing adaah penduduk yang bukan warga negara.

b.      Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilaya negara tersebut.

Sumber: MKDUISD
(Harwantiyoko dan Neltje F. K)


Opiniku:
Hukum adalah sebuah peraturan yang diciptakan untuk ditaati bukan untuk dilanggar, semua orang tahu itu, baik orang yang menaatinya, orang yang membuatnya ataupun orang yang melanggarnya, pasti tahu kalimat diatas. Akan tetapi, kenapa masih ada orang yang melanggar hukum tersebut? Sebagian orang memang hidup dengan cara melanggar hukum tersebut, sebagian orang terpaksa melanggar hukum tersebut lantaran demi melangsungkan hidupnya, dan yang lebih parah lagi, tidak sedikit orang yang membuat hukum namun melanggar hukumnya sendiri. Maka dari itu, buat apa pemerintah membuat hukum jika untuk dilanggar.
Di saat ini, dimasa uanglah yang berkuasa, ternyata hukum juga dapat diperjual belikan.  Maka dari itu, indonesia saat ini sangat membutuhkan pendirian seseorang atau lebih untuk menegakkan hukum dinegara kita ini. Jika kita hanya mengandalkan pemerintah, entah kapan indonesia akan bangkit? Kini saatnya untuk kita merubah segalanya sedikit demi sedikit, tahap demi tahap, dimulai dari diri sendiri. 

PEMUDA DAN SOSIALISASI


شبان اليوم رجال الغد

Artinya:
“pemuda hari ini, pemimpin hari esok”

A.     Internalisasi Belajar dan Spesialisasi

Internalisasi, Belajar, dan Spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Karena proses berlangsungnya ketiga istilah tersebut sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat.

Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan. Sedangkan istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

1.       Pengertian Pemuda
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lain. Pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnnya, generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet atau pergantian pembangunan secara terus-menerus.

2.       Pengertian Sosialisasi

Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Bagi generasi muda proses sosialsisasi itu sendiri adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk menyelaraskan diri di tengah-tengah kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu pada tahapan pengembangan dan pembinaannya, melalui proses kematangan dirinya dan belajar pada berbagai media sosialisasi yang ada di masyarakat, seorang pemuda harus mampu menyeleksi berbagai kemungkinan yang ada sehingga mampu mengendalikan diri dalam hidupnya di tengah-tengah masyarakat, dan tetap mempunyai motivasi sosial yang tinggi.

Melalui proses sosialisasi, individu khususnya pemuda akan mulai melatih cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya dengan proses sosialisasi, individu menjadi tahu bagaimana ia harus bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Kepribadian seseorang melalui proses sosialisasi dapat terbentuk dimana kepribadian itu merupakan suatu komponen pemberi atau penyebab warna dari wujud tingkah laku sosial manusia, jadi dalam hal ini sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sistem sosial. Dalam proses tersebut seorang individu dari masa anak-anak hingga dewasa belajar pola-pola tindakan dalam interaksi beraneka ragam atau macam peranan sosial yang mungkin ada dalam kehidupan sehari-hari.

3.       Tujuan pokok sosialisasi

Tujuan pokok sosialisasi adalah :

Ø  Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampialan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
Ø  Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
Ø  Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas (wawasan) diri yang tetap.
Ø  Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya.

B.      Pemuda dan Identitas

1.       Pola dasar pembinaan  dan pengembangan generasi muda

Pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud. Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berdasarkan :

a.       Landasan Idiil                        : Pancasila
b.      Landasan Konstitusional   : UUD 1945
c.       Landasan Strategis              : Garis-garis Besar Haluan Negara
d.      Landasan Historis                : Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan
e.      Landasan Normatif             :Etika, tata nilai dan tradisi leluhur yang hidup dalam masyarakat

2.       Pergertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda

Dalam hal ini pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :

a.    Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan

Maksudnya adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatan secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

b.    Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan

Maksudnya adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.

3.       Masalah dan Potensi Generasi Muda

a.    Permasalahan Generasi Muda

Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini, antara lain :

Ø  Menurunnya bahkan hilangnya jiwa Idealisme, Patriotisme dan Nasionalisme
Ø  Ketidakpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
Ø  Belum seimbang antara generasi muda dan fasilitas pendidikan yang tersedia
Ø  Kurangnya lapangan kerja atau kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran di kalangan generasi muda
Ø  Kurangnya gizi yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan kecerdasan generasi muda
Ø  Banyak perkawinan di bawah umur
Ø  Pergaulan bebas
Ø  Pengerusakan moral dengan adanya berbagai media pornografi
Ø  Ketidakpedulian generasi muda terhadap pendidikannya
Ø  Penyalahgunaan narkotika/narkoba
Ø  Belum ada peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda

Dalam rangka untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dan mencegah datangnya masalah baru, diperlukan usaha terpadu, terarah dan berencana dari seluruh potensi nasional dengan melibatkan generasi muda sebagai subyek pembangunan.

b.    Potensi Genarasi Muda

Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah :

Ø  Idealisme dan daya kritis
Ø  Dinamika dan kretifitas
Ø  Keberanian mengambil resiko
Ø  Optimis dan kegairahan semangat
Ø  Sikap kemandirian & disiplin murni
Ø  Terdidik
Ø  Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
Ø  Patriotisme dan Nasionalisme
Ø  Sikap kesatria
Ø  Kemampuan penguasaan ilmu & teknologi

C.   Mengembangkan potensi generasi muda

Banyak fakta membuktikan bahwa negara berkembang masih banyak mendapat kesulitan untuk penyelenggaraan pengembangan tenaga usia muda melalui pendidikan. Sehubung dengan itu negara yang berkembang merasakan selalu kekurangan tenaga terampil dalam mengisi lowongan-lowongan pekerjaan tertentu yang meminta tenaga kerja dengan keterampilan khusus. Kekurangan tenaga terampil itu terasa manakala negara-negara sedang berkembang merencanakan dan berambisi untuk mengembangkan dan memanfaatkan sumber-sumber alam yang mereka miliki. Misalnya dalam eksplorasi dan eksploitasi sektor pertambangan, baik yang berlokasi darat maupun yang ada di lautan.

Maka karena itu untuk mengembangkan potensi generasi muda dibentuklah berbagai lembaga pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda pada tingkat perguruan tinggi, lebih banyak diarahkan dalam program-program studi dalam berbagai ragam pendidikan formal. Mereka dibina dan digembleng di laboratorium dan pada kesempatan praktek lapangan. Kaum muda memang betul-betul merupakan suatu sumber bagi pengembangan masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, pembinaan dan perhatian khusus harus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.
                                                                                   
                                                                                   Sumber: MKDUISD
                                                                                   (Harwantiyoko dan Neltje F. K)



Opiniku :
Seperti yang tertulis diatas, bahwa pemuda hari ini adalah pemimpin hari esok. Bahkan sahabat Rosulullah SAW yaitu Umar bin khattab r.a pernah berkata: “Barangsiapa yang ingin menggenggam nasib bangsanya maka genggamlah para pemudanya.” dan presiden pertama RI Ir.Soekarno pun pernah berkata dalam pidatonya: “berikan aku sepuluh pemuda, maka akan aku goncangkan dunia ini” dan masih banyak lagi pernyataan-pernyataan yang menyatakan dan membuktikan bahwa pemuda memiliki potensi yang sangat berharga dan harus dikembangkan dengan benar. Tapi bagaimana jika para pemuda suatu bangsa “mati” atau dengan kata lain tidak berpotensi sama sekali, maka tidak perlu repot-repot pergi ke para ahli atau bahkan peramal atau dukun. Pasti cepat atau lambat bangsa tersebut akan runtuh dan hancur.

Maka dari itu sebuah pendidikan dan pembinaan formal maupun nonformal sangatlah dibutuhkan, untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas SDM bangsa tersebut. Dan kejujuran lembaga pendidikan pun sangat dibutuhkan. Mengingat masih banyak lembaga pendidikan yang sengaja meluluskan peserta didiknya yang seharusnya belum dapat lulus untuk melanjutkan jenjang pendidikan, demi meningkatkan dan mengangkat derajat atau nama lembaga pendidikan itu sendiri. Padahal secara tidak langsung perbuatan tersebut adalah tindak pembodohan bagi generasi muda bangsa.       

Selasa, 11 Oktober 2011

INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT


Ketiga kata diatas adalah sebagian kata yang sangat lazim dan sering kita dengar. Namun apakah kita sudah tahu apa yang sebenarnya arti dari ketiga kata tersebut. Maka karena itu, disini kita akan mencari tahu apa maksud dari ketiga kata tersebut (walaupun karena tugas matkul ISD juga kita mencari arti tiga kata tersebut, hehe).

A.      Individu

a.       Pengertian dan Makna Individu

Menurut Dr.A.Lysen, Individu berasal dari bahasa latin “individuum” yang berarti tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan.

Makna dari individu yang tidak dapat dibagi-bagi sendiri dapat diartikan sebagai kesatuan antara jiwa dan raga. Sebagi contoh jika seseorang yang sedang diselimuti dengan kegembiraan, kegembiraan tersebut akan terpaut dengan jiwa dan raga orang tersebut. Tidak hanya jiwanya yang gembira, raganya (sebagai contoh wajahnya) pun akan terlihat riang gembira.

Akan tetapi ada pendapat lain yang mengatakan yang dimaksud individu itu bukan hanya jiwa dan raga, melainkan juga dalam arti bahwa tiap orang itu merupakan pribadi (individu) yang khas menurut corak kepribadiannya, termasuk kecakapan serta kelemahannya. Sehubungan dengan itu, fallport merumuskan kepribadian adalah organisasi sinamis dari pada sistem-sistem psycho-physik dalam individu yan turut menentukan caranya yang unik dan khas dalam menyesuaikan dirinya dengan lingkungan (W.A.Gerungan, 1980 : 28).   

b.      Pertumbuhan

Pengertian dari pertumbuhan adalah suatu perubahan yang menuju ke arah yang lebih maju dan dewasa. Hal tersebut disebut juga dengan istilah proses. Akan tetapi ada sebagian ahli yang berbeda pendapat, yaitu para ahli sosiologi mengatakan bahwa pertumbuhan adalah proses sosialiasi yaitu proses perubahan dari sifat mula-mula yang asosial atau juga sosial kemudian tahap demi tahap diasosialisasikan. Faktor-faktor yang mempengaruh pertumbuhan ialah:

a.       Pendirian Nativistik

Adalah pertumbuhan individu itu semata-mata ditentukan oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir.

b.      Pendirian Empiristik dan Environmentalistik

Adalah pertumbuhan individu semata-mata tergantung pada lingkungan sedangkan dasar tidak berperan sama sekali.

c.       Pendirian Konvergensi dan Interaksionisme

Adalah interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.

B.      Keluarga

a.       Pengertian dan Makna Keluarga

Banyak literatur yang menjelaskan pengertian keluarga dan banyak juga yang berbeda pendapat/pengertian tentang keluarga. Itu semua terjadi karena perbedaan paradigma (sudut pandang) di antara mereka. Akan tetapi pada dasarnya intinya sama, berikut beberapa pengertian keluarga:

a.       Ki Hajar Dewantara sebagai tokoh pendidikan berpendapat bahwa keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memulaikan masing-masing anggotanya.
b.      Sigmund Freud berpendapat keluarga itu terbentuk karena adanya perkawinan pria dan wanita. Bahwa perkawinan itu menurut beliau adalah berdasarkan pada libido seksualis. Dengan demikian keluarga merupakan manifestasi dari pada dorongan seksual sehingga landasan keluarga itu adalah kehidupan seksual suami istri.
c.       Adler berpendapat bahwa keluarga itu dibangun berdasarkan pada hasrat atau nafsu berkuasa. Tetapi ini pun tidak realistik sebab menurut nalar keluarga yang dibangun di atas dasar nafsu menguasai itu tidak pernah sejahtera. Pedahal dicita-citakan adalah keluarga bahagia sejahtera.
d.      Durkheim berpendapat bahwa keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor-faktor politik, ekonomi dan lingkungan.

Makna dari keluarga sendiri adalah kelompok primer yang paling penting dalam masyarakat. Keluarga merupakan sebuah group yangb terbentuk dari perhubungan laki-laki dan perempuan, perhubungan yang mana sedikit banyak berlangsung lama untuk melahirkan dan membesarkan anak.

Keluarga dalam bentuk murni memiliki beberapa sifat, akan tetapi dalam ilmu sosiologi ada 5 macam sifat terpenting dalam keluarga, yaitu:

a.    Hubungan suami-istri
b.    Bentuk pernikahan, dimana suami istri tersebut diadakan dan dipelihara.
Baik secara indogami (kawin dalam golongan sendiri) atau pun exogami (kawin diluar golongan sendiri).
c.     Susunan nama-nama dan istilah-istilah termasuk cara menghitung keturunan.
Seperti di batak yang dihitung melalui garis laki-laki (patrilineal) atau di minangkabau yang dihitung melalui garis perempuan (matrilineal). Sistem ini disebut juga dengan sebutan avonculat.
d.    Milik atau harta benda keluarga.
e.    Pada umumnya keluarga itu tempat bersama/rumah bersama.

b.      Fungsi keluarga

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa keluarga adalah unit masyarakat yang terkecil sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Keluarga biasanya terdiri dari suami, istri, dan anak-anaknya. Keluarga sebagai kelompok pertama yang dikenal individu sangat berpengaruh secara langsung terhadap perkembangan individu sebelum maupun sesudah terjun langsung di masyarakat secara individual.

Dalam kehidupan keluarga sering kita jumpai adanya pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan. Suatu pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan itu biasa disebut fungsi. Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan atau tugas yag harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu. Fungsi keluarga terbagi menjadi beberapa macam, yaitu:

a.       Fungsi Keagamaan

Keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam keluarganya sebagai manusia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Fungsi Biologis

Dengan fungsi ini dimaksudkan agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan pernikahan bagi anak-anaknya. Karena dengan perkawinan akan terjadi proses kelangsungan keturunan.

c.       Fungsi Pemeliharaan

Keluarga bertanggungjawab untuk melindungi anggotanya dari gangguan-gangguan seperti gangguan udara dengan berusaha menyediakan rumah, gangguan penyakit dengan berusaha menyediakan obat-obatan, gangguan bahaya dengan berusaha menyediakan senjata, pagar tembok, dan lain-lain.

d.      Fungsi Ekonomi

Keluarga berusaha menyelenggara kebutuhan manusia yang pokok yaitu kebutuhan makan dan minum, kebutuhan pakaian, kebutuhan tempat tinggal.

e.      Fungsi Sosial

Keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya bekal-bekal selengkapnya dengan memperkenalkan nilai-nilai atau norma-norma yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-peranan yang diharapkan akan mereka jalani kelak bila sudah dewasa.

C.      Masyarakat

1.       Pengertian dan Makna Masyarakat

Tidak hanya keluarga, pengertian masyarakat pun banyak yang berbeda pendapat, berikut pendapat beberapa pakar sosiologi dunia:
 
a.    Drs. JBAF Mayor Polak berpendapat masyarakat adalah wadah segenap antar hubungan sosial terdiri atas banyak sekali kolektiva-kolektiva serta kelompok dan tiap-tiap kelompok terdiri atas kelompok-kelompok lebih baik atau sub-kelompok.
b.    Prof. M.M Djojodiguno berpendapat bahwa masyarakat adalah suatu kebulatan daripada segala perkembangan dalam hidup bersama antara manusia dengan manusia.
c.     Hasan Shadily berpendapat bahwa masyarakat adalah suatu keadaan benda atau kumpulan manusia yang hidup bersama.
d.    R. Linton seorang ahli antopologi berpendapat, bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka dapat mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.

Dengan demikian makna dari masyarakat adalah sebuah hasil atau akibat dari bentuk kerjasama yang terus menerus antara individu-individu atau antara keluarga-keluarga yang tentunya memiliki tujuan bersama yaitu hidup sejahtera. Akan tetapi sebuah bentuk kerjasama tersebut dapat menghasilkan masyarakat harus memenuhi syarat-syarat berikut, yaitu:

a.    Ada pengumpulan manusia dan harus banyak.
b.    Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam suatu daerah tertentu.
c.     Adanya aturan-aturan atau batas-batas yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

Menurut Ellwood, ada beberapa faktor yang mendorong manusia hidup bersama, yaitu:
a.    Dorongan untuk mencari makan.
b.    Dorongan untuk mempertahankan diri.
c.     Dorongan untuk melangsungkan jenis.

2.       Golongan masyarakat

Masyarakat dapat digolongkan menjadi 2 golongan (dalam pertumbuhan dan perkembangannya), yaitu:

a.       Masyarakat sederhana.
Dalam lingkungannya masyarakat sederhana (primitif) pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian kerja dalam bentuk lain terungkap dengan jelas, sejalan dengan pola perekonomian masyarakat primitif atau belum sedemikian rupa seperti pada masyarakat maju.

b.      Masyarakat maju.
Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelompok sosial atau lebih akrab dengan sebutan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai. Dalam lingkungan masyarakat maju dapat di kelompokkan menjadi 2 kelompok, yaitu:

a)      Masyarakat non industri
Secara garis besar, kelompok nasional atau organisasi kemasyarakatan non industri dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

·         Kelompok  Primer
Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Kelompok primer ini disebut juga kelompok “face to face group”, sebab para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, karena itu saling mengenal lebih dekat dan lebih akrab.

·         Kelompok Sekunder
Antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh karena itu, sifat interaksi, pembagian kerja antar anggota kelompok di atur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional.

b)      Masyarakat industri
Durkheim mempergunakan variasi pembagian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan masyarakat, sesuai dengan taraf perkembangannya. Akan tetapi ia lebih cenderung mempergunakan dua taraf klasifikasi, yaitu yang sederhana dan yang kompleks. Masyarakat-masyarakat yang berada di tengah kedua ekstrem tadi diabaikannya.
Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakin tinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah mengenal pengkhususan.

Dari semua penjelasan diatas bahwa individu, keluarga dan masyarakat sangatlah berhubungan erat dan saling bertautan. Karena sebuah masyarakat tidak akan terbentuk jika tidak ada banyak keluarga, dan sebuah keluarga tentu tidak akan terbentuk jika tidak adanya individu.

Sumber: MKDUISD
(Harwantiyoko dan Neltje F. K)

 
Opiniku :

Pada bab ini saya berpendapat, bahwa keluarga dan masyarakat adalah hal yang terbentuk secara tidak langsung dan tanpa sadar. Seorang individu ketika ia lahir pastilah memiliki keluarga. Dan ketika individu tersebut mulai dewasa, ia akan mulai mendapatkan keluarga yang lebih besar lagi(teman, kawan, guru, dan lain-lain). Dan ketika ia dewasa, individu tersebut akan mulai aktif didunia masyarakat. Tinggal bagaimana pendirian individu tersebut, apa ia akan menjadi inidividu yang berharga di masyarakat atau sebaliknya.